Pemkab BU Menang Atas Gugatan PT Fermada Tri Karya

Pemkab BU Menang Atas Gugatan PT Fermada Tri Karya

  • Sengketa Proyek Sengkuang Gugur
ARGA MAKMUR RU - Gugatan perdata atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), laju persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, resmi dihentikan. Perkara dengan Nomor Register 12/Pdt.G/2019/PN Agm itu, dibatalkan pengadilan lantaran kekurangan biaya panjar perkara yang tak kunjung dibayarkan oleh Penggugat, sekaligus Tergugat Rekonvensi itu. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH, saat ditanyai Radar Utara, tak menyangkal soal ini. \"Gugatan dibatalkan dengan penetapan karena kekurangan biaya panjar perkara yang tidak dibayarkan,\" kata Eldi Nasali via aplikasi WhatsApp menjawab wartawan, belum lama ini. \"\" Pengacara Tergugat sekaligus Penggugat Rekonvensi, H Kokok Sudan Sugiarto, SH, MH, kepada RU selain menyampaikan soal pembatalan gugatan oleh pengadilan. Kokok juga menyampaikan, sejak pihaknya menyampaikan gugatan balik, Penggugat yang juga Tergugat Rekonvensi itu, beberapa kali tak hadir dalam persidangan. Catatannya, ketidakhadiran lawan di gelanggang Perdata itu diantaranya 18 Juni 2020, 16 Juli 2020, 13 Agustus 2020. Dalam rilis resminya juga, Kokok menyampaikan menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan terakhir gugatan No 12/Pdt.G/2019/PN.Agm yang diajukan oleh Hadi Suyono yang juga Dirktur PT Fermada Tri Karya itu. Diantaranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara, selain menetapkan sekaligus menggugurkan gugatan Penggugat, karena telah berulang kali dipanggil secara patut namun Penggugat tidak hadir. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 28 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: